Khamar itu Ada Manfaatnya, Tetapi …
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam kitab tafsirnya, Tafsir As-Sa’di, hlm. 89, bahwa orang-orang beriman bertanya kepada Rasul tentang hukum khamar dan judi (maysir). Karena khamar dan judi masih berlaku di masa jahiliyah dan awal-awal Islam. Maka ada sesuatu yang mengganjal mengenai hukumnya. Karenanya orang-orang ketika itu menanyakan hukum pasti keduanya. Maka Allah memerintahkan kepada nabinya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai manfaat dan mudarat dari khamar dan judi tadi. Ini sebagai pengantar sebelum masuk pada hukum pengharaman keduanya.
Syaikh As-Sa’di rahimahullah masih melanjutkan dengan menjelaskan bahaya khamar dan judi. Apabila khamar dan judi dinikmati, seseorang akan terjerumus dalam dosa dan mudarat yang besar. Bahaya lainnya adalah akal hilang dan harta sirna. Keduanya pun akan membuat pelakunya lalai dari berdzikir kepada Allah, lalai dari shalat, serta menimbulkan permusuhan. Bahaya yang disebutkan ini lebih besar dari manfaat yang diperoleh yaitu dengan mendapatkan untung dalam jual beli khamar dan perjudian.
Di halaman yang sama, Syaikh As-Sa’di rahimahullah melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih sesuatu yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi mukadimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, ‘Umar lantas mengatakan, “Kami berhenti, kami berhenti”.
Lantas Syaikh As-Sa’di menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi).
Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal, terbuat dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan). Ada juga maysir yang berupa ucapan dan perbuatan yang berupa lomba dengan adanya taruhan. Akan tetapi, apabila lomba tersebut dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah, hadiah lomba tersebut masih boleh dimanfaatkan sebab termasuk ketangkasan dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syariat. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sa’di rahimahullah.
Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah dan kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari “al-‘afwa” dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az- Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syari supaya kita semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syariat ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar.
Sumber : E Book Miras Biang Kerusakan (Penerbit Rumaysho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa