Jumat, 27 Mei 2022

Hukum Jual Beli Khamar

 

Pertama: Jual beli khamar diharamkan

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat pengharaman khamar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Perdagangan khamar telah diharamkan.” (HR. Bukhari, no. 2226). Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesuatu yang haram untuk dikonsumsi (diminum) berarti haram pula untuk dijual.” (HR. Muslim, no. 1579). 

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa