Pertama: Jual beli khamar diharamkan.
Diriwayatkan dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ketika turun ayat pengharaman khamar, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Perdagangan khamar telah
diharamkan.” (HR. Bukhari, no. 2226). Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesuatu
yang haram untuk dikonsumsi (diminum) berarti haram pula untuk dijual.” (HR.
Muslim, no. 1579).
Dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.”
(HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 1581).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa