Dalam Indonesia Journal of Criminal Law (IJoCL), ada penelitian (Ilham, 2019) untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh minuman keras terhadap timbulnya suatu kejahatan di kota Makassar dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi kejahatan akibat pengaruh minuman keras tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif. Pengumpulan data dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Miras Biang Kerusakan 51 Pengaruh dari minuman keras terhadap timbulnya kejahatan dikarenakan pelaku yang meminum minuman keras tidak dapat mengendalikan diri sehingga mudah melakukan suatu kejahatan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa jumlah pelaku kejahatan akibat pengaruh minuman keras yang terjadi di kota Makassar terus meningkat dari tahun 2016-2019.
Ada delapan jenis kejahatan yang terjadi karena pengaruh minuman keras di kota Makassar dalam kurun waktu 2016-2019. Penganiayaan adalah jenis kejahatan yang paling banyak terjadi akibat pengaruh minuman keras.
Yang paling banyak melakukan kejahatan akibat pengaruh minuman beralkohol adalah anak remaja antara usia 17 – 25 tahun, lalu anak di bawah usia 17 tahun.
Dilihat dari tingkat pendidikan, pelajar SMA dan perguruan tinggi adalah yang paling banyak terlibat sebagai pelaku kejahatan akibat pengaruh minuman keras. Namun, sungguh disayangkan, pelajar SD pun sudah ada yang terlibat dalam hal ini.
Sumber : E Book Miras Biang Kerusakan (Penerbit Rumaysho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa