Adapun upaya untuk menanggulangi kejahatan akibat pengaruh minuman keras adalah:
1. Upaya preventif (pencegahan), yaitu melalui instansi pemerintah, tokoh masyarakat, dan pemuka agama.
- Upaya ini dilakukan dengan mengadakan penyuluhan,
- pembinaan khusus pada Miras Biang Kerusakan generasi muda,
- membentuk sistem keamanan lingkungan di bawah koordinasi kepolisian setempat, melakukan razia, serta menghimbau kepada masyarakat agar secepatnya melaporkan dan memberikan informasi kepada aparat apabila ada hal-hal yang mencurigakan.
2. Upaya represif (penanggulangan) yang dilakukan pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan hingga diadili, lalu dilakukan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Sumber : E Book Miras Biang Kerusakan (Penerbit Rumaysho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Ilmunya bermanfaat, mohon untuk menyebar 1 kebaikan apa saja ke yang lain, direkomendasikan untuk bersedekah berapapun jumlahnya, semoga ke depan urusannya semakin dipermudah. Jika ingin berpartisipasi dalam amal jariah dengan menyebar kebaikan dan hal positif lainnya, atau mentraktir segelas kopi dapat mengirimkan Donasinya ke Rek BSI 7052259422 an S***** M******. Jazakallah Khairan Katsiraa